World No Tobacco Day
Yuk, kenali
tembakau lebih jauh lagi!
(manfaat, mudaratnya
juga hukum pemakainya)
Tembakau
adalah produk pertanian semusim dalam komuditas perkebunan. Berdasarkan kajian
arkeologi, tembakau pertama kali di gunakan pada abad 1 SM oleh Bangsa Maya
dari Amerika Tengah sebagai rokok untuk acara keagamaan.
Tembakau
yang saat ini di kenal adalah sebagai bahan utama pembuat rokok, meskipun pada
dasarnya tembakau tak hanya untuk rokok namun juga dapat digunakan sebagai
pestisida, dan bahkan sebagai obat. Eits, obat? Memang apa manfaat tembakau
bagi tubuh?
Dikutip
dari merdeka.com tembakau memiliki beberapa manfaat diantaranya
adalah meredakan alergi, mencegah diabetes, dan di duga memgandung potensi terapeutik
yang kuat untuk mengobati kondisi seperti stroke, demensia, artritis, secara
lebih efektif. Namun worth it kah jika tembakau di jadikan obat utama
dan sarana pencegahan penyakit-penyakit diatas? Karena nyatanya tembakau juga
memiliki banyak kandungan berbahaya. Menurut cybex.pertanian.go.id kandungan
tembakau menurut penelitian terdiri dari atas tar, nikotin, gas CO, dan NO.
Hampir setiap bagian tembakau kecuali bijinya, mengandung nikotin dengan kadar
yang berbeda-beda tergantung spesies, jenis tanah dan kondisi cuaca dimana
tambakau tersebut tumbuh. Tembakau yang di olah menjadi rokok mengandung banyak
sekali zat adiktif berbahaya yang tak hanya berdampak pada sang perokok namun
juga lingkungan sekitarnya, seperti menimbulkan sesak napas, serangan jantung, penyakit
paru obstruktif kronik, emfisinema dan kanker. Lantas, bagaimana tanggapan
Muhammadiyah tentang hukum penggunaan tembakau? Berdasarkan fatwa Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, keputusan No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang rokok lewat majlis
tarjih dan tajdid, Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariaah
islam masuk dalam kategori haram. Sedangkan, menurut fikih tembakau alternatif
yang di publisikan oleh Lakpesdam NU, memberikan hukum yang lebih fleksibel
terhadap pemakaian rokok tergantung pada situasi dan kondisi : mubah, makhruh
dan haram. Mubah jika dirasa tidak membawa dampak buruk dan mudarat, makhruh jika
merokok dipandang bisa menimbulkan mudarat yang relatif kecil sehingga tidak
cukup kuat untuk di jadikan sebagai “basis teologis” dan kemudian haram jika
merokok dirasa membawa mudarat yang besar bagi diri sendiri.
Itulah
beberapa pembahasan tentang tembakau dan rokok menurut pandangan ilmiah, NU,
juga Muhammadiyah. Manapun pendapat yang dianut yang jelas merokok berkibat
bukan hanya pada diri sendiri namun juga pada lingkungan sekitar, dimana menjaga
lebih baik daripada mengobati dan hendaknya pula kita menhindari perkara
syubhat/meragukan(HR. Bukhori no. 2051 dan muslim no. 1599)
Komentar
Posting Komentar