World No Tobacco Day

 


Yuk, kenali tembakau lebih jauh lagi!

(manfaat, mudaratnya juga hukum pemakainya)

    Tembakau adalah produk pertanian semusim dalam komuditas perkebunan. Berdasarkan kajian arkeologi, tembakau pertama kali di gunakan pada abad 1 SM oleh Bangsa Maya dari Amerika Tengah sebagai rokok untuk acara keagamaan.

    Tembakau yang saat ini di kenal adalah sebagai bahan utama pembuat rokok, meskipun pada dasarnya tembakau tak hanya untuk rokok namun juga dapat digunakan sebagai pestisida, dan bahkan sebagai obat. Eits, obat? Memang apa manfaat tembakau bagi tubuh?

    Dikutip dari merdeka.com tembakau memiliki beberapa manfaat diantaranya adalah meredakan alergi, mencegah diabetes, dan di duga memgandung potensi terapeutik yang kuat untuk mengobati kondisi seperti stroke, demensia, artritis, secara lebih efektif. Namun worth it kah jika tembakau di jadikan obat utama dan sarana pencegahan penyakit-penyakit diatas? Karena nyatanya tembakau juga memiliki banyak kandungan berbahaya. Menurut cybex.pertanian.go.id kandungan tembakau menurut penelitian terdiri dari atas tar, nikotin, gas CO, dan NO. Hampir setiap bagian tembakau kecuali bijinya, mengandung nikotin dengan kadar yang berbeda-beda tergantung spesies, jenis tanah dan kondisi cuaca dimana tambakau tersebut tumbuh. Tembakau yang di olah menjadi rokok mengandung banyak sekali zat adiktif berbahaya yang tak hanya berdampak pada sang perokok namun juga lingkungan sekitarnya, seperti menimbulkan sesak napas, serangan jantung, penyakit paru obstruktif kronik, emfisinema dan kanker. Lantas, bagaimana tanggapan Muhammadiyah tentang hukum penggunaan tembakau? Berdasarkan fatwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah, keputusan No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang rokok lewat majlis tarjih dan tajdid, Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariaah islam masuk dalam kategori haram. Sedangkan, menurut fikih tembakau alternatif yang di publisikan oleh Lakpesdam NU, memberikan hukum yang lebih fleksibel terhadap pemakaian rokok tergantung pada situasi dan kondisi : mubah, makhruh dan haram. Mubah jika dirasa tidak membawa dampak buruk dan mudarat, makhruh jika merokok dipandang bisa menimbulkan mudarat yang relatif kecil sehingga tidak cukup kuat untuk di jadikan sebagai “basis teologis” dan kemudian haram jika merokok dirasa membawa mudarat yang besar bagi diri sendiri.

    
Itulah beberapa pembahasan tentang tembakau dan rokok menurut pandangan ilmiah, NU, juga Muhammadiyah. Manapun pendapat yang dianut yang jelas merokok berkibat bukan hanya pada diri sendiri namun juga pada lingkungan sekitar, dimana menjaga lebih baik daripada mengobati dan hendaknya pula kita menhindari perkara syubhat/meragukan(HR. Bukhori no. 2051 dan muslim no. 1599)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PC IPM Paciran Sukses Gelar PDPM 1: Cetak Dai Muda Berkemajuan

QUANTERRA : PC IPM Paciran Latih Kader Lewat Empat Bidang Strategis

Pelajar CERDAS, Gerakan Sinergis: KONPICAB IPM Paciran Resmi Dimulai